Farmasetika Dasar Syarat-Syarat Tablet
Tugas Farmasetika Dasar Syarat-Syarat Tablet - Obat tablet memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat
tablet harus memenuhi kualifikasi agar memenuhi standar keamanan.
Syarat-syarat tablet
adalah sebagai berikut (Syamsuni, 2007):
- Keseragaman ukuran.
- Diameter tablet tidak lebih dari tiga kali dan tidak kurang dari satu sepertiga kali tebal tablet.
- Keseragaman bobot dan keseragaman kandungan. Tablet harus memenuhi uji keseragaman bobot jika zat aktif merupakan bagian terbesar dari tablet dan cukup mewakili keseragaman kandungan. Keseragaman bobot bukan merupakan indikasi yang cukup dari keseragaman kandungan jika zat aktif merupakan bagian terkecil dari tablet atau jika tablet bersalut gula. Oleh karena itu, umumnya farmakope mensyaratkan tablet bersalut dan tablet yang mengandung zat aktif 50 mg atau kurang dan bobot zat aktif lebih kecil dari 50% bobot sediaan, harus memenuhi syarat uji keseragaman kandungan yang pengujiannya dilakukan pada tiap tablet.
- Waktu hancur. Waktu hancur penting dilakukan jika tablet diberi per oral, kecuali tablet yang harus di kunyah sebelum di telan. Uji ini dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian batas waktu hancur yang ditetapkan pada masing – masing monografi. Uji waktu hancur tidak menyatakan bahwa sediaan atau bahan aktifnya terlalu sempurna. Pada pengujian waktu hancur, tablet dinyatakan hancur jika ada bagian tablet yang tertinggal di atas kasa, kecuali fragmen yang berasal dari zat penyalut. Kecuali dinyatakan lain, waktu yang diperlukan untuk menghancurkan keenam tablet tidak lebih dari 15 menit untuk tablet tidak bersalutdan tidak lebih dari 60 menit untuk tablet bersalut.
- Disolusi Disolusi adalah suatu proses perpindahan molekul obat dari bentuk padat ke dalam larutan suatu media. Uji ini dimaksudkan untuk mengetahui banyaknya zat aktif yang terabsorbsi dan memberikan efek terafi di dalam tubuh. Kecepatan absorbsi obat tergantungpda cara pemberian yang dikehendaki dan juga harus dipertimbangkan frekuensi pemberian obat.
- Penetapan kadar zat aktif. Penetapan kadar zat aktif bertujuan untuk mengetahui apakah kadar zat aktif yang terkandung di dalam suatu sediaan sesuai dengan yang tertera pada etiket dan memenuhi syarat seperti yang tertera pada masing-masing monografi. Bila zat aktif obat tidak memenuhi syarat maka obat tersebut tidak akan memberikan efek terapi dan juga tidak layak untuk dikonsumsi.
Syarat Tablet menurut FI edisi III & FI edisi IV
Prosedur ini dilakukan
dalam IPC (In Process Control) pada pembuatan tablet. IPC adalah pengujian yang
dilakukan selama proses produksi dalam industri farmasi. Pengujian yang
dilakukan adalah:
Keseragaman
ukuran (FI ed. III)
Diameter tablet tidak
lebih dari 3 kali dan tidak kurang dari 1 1/3 kali tebalnya tablet.
Keseragaman
Bobot (FI ed III) dan Keseragaman sediaan (FI ed. IV)
Waktu hancur tablet salut enterik
Keseragaman Bobot
Keseragaman bobot ditetapkan sebagai berikut (FI ed. III):
a. Ditimbang 20 tablet dan dihitung bobit
rata-ratanya
b. Jika ditimbang satu persatu, tidak boleh lebih
dari 2 tablet yang menyimpang dari bobot rata-rata lebih besar dari harga yang
ditetapkan pada kolom “A” dan tidak boleh ada satu tablet pun yang bobotnya
menyimpang dari bobot rata-rata lebih dari harga dalam kolom “B”.
c. Jika perlu dapat diulang dengan 10 tablet dan
tidak boleh ada satu tablet pun yang bobotnya menyimpang lebih besar dari bobot
rata-rata yang ditetapkan dalam kolom “A” maupun kolom “B”.
Tablet 1.1: Syarat keseragaman bobot tablet
Bobot
rata-rata tablet
|
Penyimpangan
bobot rata-rata dalam %
|
|
A
|
B
|
|
<
25mg
|
15
|
30
|
26
- 150 mg
|
10
|
20
|
151
- 300 mg
|
7,5
|
15
|
>300
mg
|
5
|
10
|
· Keseragaman Sediaan
Keseragaman sediaan dapat ditetapkan dengan salah satu dari dua metode, yaitu
keragaman bobot atau keseragaman kandungan. Persyaratan keseragaman bobot
dilakukan terhadap tablet yang mengandung zat aktif 50 mg atau lebih yang
merupakan 50% atau lebih dari bobot satuan sediaan. Keseragaman bobot bukan
merupakan indikasi yang cukup dari keseragaman kandungan jika zat aktif
merupakan bagian kecil dari tablet atau jika tablet bersalut gula.
Oleh karena itu, umumnya farmakope mensyaratkan tablet bersalut dan tablet yang
mengandung zat aktif 50 mg atau kurang dan bobot zat aktif lebih kecil dari 50%
bobot sediaan, harus memenuhi syarat uji keseragaman kandungan yang
pengujiannya dilakukan pada tiap tablet. (FI ed. IV)
Waktu
Hancur dan Disolusi (FI ed. III dan FI ed. IV)
Alat untuk menguji
waktu hancur adalah Desintegration Tester. Cara kerjanya:
Memasukkan 5 tablet
(menurut FI ed. III) atau 6 tablet (menurut FI ed. IV) ke dalam keranjang,
turun-naikkan keranjang secara teratur 30 kali tiap menit. Tablet dinyatakan
hancur jika tidak ada bagian tablet yang tertinggal diatas kasa, kecuali
fragmen berasal dari zat penyalut. Kecuali dinyatakan lain, waktu yang
diperlukan untuk menghancurkan kelima tablet tidak lebih dari 15 menit untuk
tablet tidak bersalut dan tidak lebih dari 60 menit untuk tablet bersalut gula
dan bersalut selaput.
Jika tablet tidak
memenuhi syarat ini, ulangi pengujian menggunakan tablet satu persatu, kemudian
ulangi menggunakan 5 tablet dengan cakram penuntun. Dengan pengujian ini tablet
harus memenuhi syarat diatas.
Waktu hancur tablet salut enterik
Lakukan pengujian
waktu hancur menggunakan alat dan menurut cara tersebut di atas, air diganti
dengan lebih kurang 250 ml asam klorida (HCl) 0.06 N.
Pengerjaan dilakukan
selama 3 jam, tablet tidak larut kecuali zat penyalut. Angkat keranjang, cuci
segera tablet dengan air. Ganti larutan asam dengan larutan dapar pH 6,8 atur
suhu antara 36° dan 38°, celupkan keranjang
ke dalam larutan tersebut.
Lanjutkan pengujian selama 60 menit. Pada akhir pengujian tidak terdapat bagian tablet di atas kasa kecuali fragmen zat penyalut. Jika tidak memenuhi syarat ini, ulangi pengujian menggunakan 5 tablet dengan cakram penutun. Dengan cara pengujian ini, tablet harus memenuhi syarat diatas.
Waktu hancur penting dilakukan jika tablet diberikan melalui mulut, kecuali tablet yang harus dikunyah sebelum ditelan dan beberapa jenis tablet lepas-lambat dan lepas-tunda.
Kecuali dinyatakan lain, lakukan penetapan cara yang tertera pada waktu hancur tablet, waktu yang diperlukan untuk menghancurkan tablet bukal tidak lebih dari 4 jam.
Lanjutkan pengujian selama 60 menit. Pada akhir pengujian tidak terdapat bagian tablet di atas kasa kecuali fragmen zat penyalut. Jika tidak memenuhi syarat ini, ulangi pengujian menggunakan 5 tablet dengan cakram penutun. Dengan cara pengujian ini, tablet harus memenuhi syarat diatas.
Waktu hancur penting dilakukan jika tablet diberikan melalui mulut, kecuali tablet yang harus dikunyah sebelum ditelan dan beberapa jenis tablet lepas-lambat dan lepas-tunda.
Kecuali dinyatakan lain, lakukan penetapan cara yang tertera pada waktu hancur tablet, waktu yang diperlukan untuk menghancurkan tablet bukal tidak lebih dari 4 jam.
Kekerasan
Tablet (FI ed. III)
Pengukuran kekerasan
tablet digunakan untuk mengetahui kekerasannya, agar tablet tidak terlalu rapuh
atau terlalu keras. Kekerasan tablet ini erat hubungannya dengan ketebalan
tablet, bobot tablet dan waktu hancur tablet. Alat yang digunakan untuk
pengukuran kekerasan tablet adalah Hardness tester atau dengan tiga jari
tangan.
Keregasan
Tablet (Friability)
Friability adalah
persen bobot yang hilang setelah tablet diguncang. Penentuan keregasan atau
kerapuhan tablet dilakukan terutama pada waktu tablet akan dilapis (coating).
Alat yang digunakan disebut Friability tester.
Caranya:
· Bersihkan 20 tablet dari debu, kemudian
ditimbang (W1 gram)
· Masukkan tablet ke dalam alat
· Putar alat tersebut selama 4 menit (kecepatan
20 rpm)
· Keluarkan tablet, bersihkan dari debu, dan
ditimbang (W2 gram)
· Kerapuhan tablet yang didapat adalah W1 - W2 /
W1 x 100%
· Batas kerapuhan yang diperbolehkan maksimal
0,8%
- Demikianlah Artikel mengenai syarat tablet untuk melengkapi tugas mata kuliah Farmasetika Dasar Semoga Bermanfaat.
0 Response to "Farmasetika Dasar Syarat-Syarat Tablet"
Post a Comment